Untuk cara pemesanan jasa pembuatan maket adalah sebagai berikut :
- Pemesanan atau purchase order harus dilakukan oleh pemesan secara tertulis baik dalam bentuk formal atau berupa tanda tangan pemesan pada selembar kertas, sebagai bukti pemesanan yang sah sebelum penawaran harga kami ajukan, agar tidak terjadi kesalahan dan kerancuan pengajuan harga dan pekerjaan.
- Penawaran akan dilakukan sebelum adanya kesepakatan pekerjaan dengan dan atau tanpa negosiasi.
- Surat Perintah Kerja (SPK) , wajib diterbitkan oleh pemesan dan diberikan kepada kami sebelum maket dikerjakan, agar terciptanya kesepakatan dan spesifikasi maket yang dipesan atau berdasarkan kesepakatan bersama.
- Uang Muka, diberikan secara bersamaan dan atau sehari setelah diterbitkannya SPK, dan nilainya sebesar 50% atau sekurang-kurangnya minimal senilai 40% dari nilai kontrak.
- Pemintaan Khusus Uang Muka, di mana maket dikerjakan sebelum SPK di terbitkan dan sebelum uang muka diberikan, maka waktu tenggang pembayaran yang diberikan adalah 3 hari dan kami meminta jaminan bahwa pembayaran dapat dilakukan sebaik-baiknya dan tidak adanya perubahan pada maket, atau disesuaikan dengan nilai kontrak
- Penjelasan dan persetujuan gambar denah, tampak (lengkap), potongan, dan rencana atap, dan gambar-gambar lain yang dikira perlu sebagai penunjang, berhak kami dapatkan sebelum maket dikerjakan agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan.
- Kerancuan dan ketidak-lengkapan pada Gambar yang mengakibatkan perbedaan persepsi pada produk hasil akhir maket adalah di luar tanggung jawab kami, dan kami hanya memberikan bentuk sesuai persepsi yang kami anggap sesuai dengan gambar.
- Perubahan/revisi pada maket yang tidak sesuai dengan gambar awal dan yang dilakukan setelah adanya persetujuan pelaksanaan dan kelengkapan gambar dari pemesan maka kami kenakan biaya minimum Rp.250.000,00 per perubahan atau tergantung tingkat perubahan dan skala maket.
- Perbesaran skala 1 tingkat “perbesaran” ( misal skala 1:50 menjadi skala 1:25 ) pada maket perumahan, yang diajukan sebelum maket dikerjakan maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 750.000,00
- Perbesaran skala 1 tingkat “perbesaran” ketika maket sedang dikerjakan maka maket yang sedang dikerjakan dianggap gagal, dan pemesan dikenakan biaya tambahan tergantung tingkat penyelesaian dan biaya pembuatan baru yang diatur dalam kesepakatan bersama.
- Maket yang telah selesai akan diantarkan langsung ke tempat pemesan, dan jika terdapat revisi hanya diperkenankan 1 kali dan gratis selama masih berada di area Kota Jogjakarta. Jika di luar Kota Jogjakarta maka akan dikenai biaya tambahan.
- Bila ada keketentuan yang belum tercantum dalam tata cara pemesanan maket ini akan ditentukan kemudian.